JAKARTA, KOMPAS.TV Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan hasil sidang etik terhadap enam anggota Mabes Polri terkait kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata pada Rabu (17/12/2025). <br /> <br />Kombes Erdi menyebut Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). <br /> <br />Sementara itu, empat anggota polisi lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun. <br /> <br />Baca Juga Dipecat Tidak Hormat, 2 Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Ajukan Banding di https://www.kompas.tv/nasional/638042/dipecat-tidak-hormat-2-polisi-pengeroyok-debt-collector-hingga-tewas-ajukan-banding <br /> <br />#sidangetik #polisi #debtcollector #kalibata #breakingnews <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/638060/full-hasil-sidang-etik-6-polisi-keroyok-debt-collector-di-kalibata-2-dipecat-4-disanksi-demosi
